No Comments
Tags: Artikel

K3 di Fasilitas Kesehatan? Perlu Gak Sih?

Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sebagai tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif menjadi tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan. Semua yang berada di lingkungan fasyankes, mulai dari karyawan, pasien, pengunjung, maupun masyarakat sekitar memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatannya akibat paparan yang diterimanya dari fasyankes. Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menciptakan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat, aman, selamat, dan nyaman, K3 Fasyankes perlu diselenggarakan.

Fasilitas kesehatan

Pengaturan K3 di Fasyankes bertujuan untuk terselenggaranya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan K3 di Fasyankes meliputi:

  1. membentuk dan/atau mengembangkan SMK3 di Fasyankes; dan
  2. menerapkan standar K3 di Fasyankes sesuai dengan karakteristik dan faktor risiko pada masing-masing Fasyankes.

Sementara dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di fasyankes dilakukan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktivitas proses kerja di Fasilitas Pelayanan. Penerapan SMK3 di Fasyankes ini meliputi:

  1. Penetapan kebijakan K3 di Fasyankes yang ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Fasyankes dan disosialisasikan ke seluruh SDM Fasyankes.
  2. Perencanaan K3 di Fasyankes yang dibuat berdasarkan manajemen risiko K3, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan lainnya.
  3. Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes sesuai dengan standar K3 di Fasyankes dan didukung oleh sumber daya yang memadai.
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 di Fasyankes yang dilaksanakan melalui pemeriksaaan, pengujian, pengukuran, dan/atau audit internal SMK3 di Fasyankes.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes yang dilakukan terhadap penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pemantauan dan evaluasi.

Rumah Sakit (RS) sebagai salah satu Fasyankes juga harus tunduk pada peraturan yang mewajibkannya menerapkan K3 di lingkungan RS sesuai dengan PermenKes No.66 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).

Untuk terselenggaranya K3RS secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan, RS dapat membentuk atau menunjuk satu unit kerja fungsional yang mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan K3RS. Unit kerja fungsional dapat berbentuk komite tersendiri atau terintegrasi dengan komite lainnya, dan/atau instalasi K3RS.

Jika Rumah Sakit memiliki komite K3RS, maka mekanisme kerja dan tugas fungsi sebagai berikut:

  1. Ketua Komite bertanggungjawab kepada pimpinan tertinggi Rumah Sakit
  2. Anggota terdiri dari semua jajaran Direksi dan/atau kepala/perwakilan setiap unit kerja, (Instalasi/Bagian/Staf Medik Fungsional).
  3. Sekretaris merupakan petugas kesehatan yang ditunjuk oleh pimpinan untuk bertanggung jawab dan melaksanakan tugas secara purna waktu dalam mengelola K3RS, mulai dari persiapan sampai koordinasi dengan anggota Komite.

Masing-masing fungsi tersebut wajib mengawal penerapan K3RS agar tujuan untuk menciptakan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat, aman, selamat, dan nyaman dapat terwujud. Seorang sekretaris yang menjadi Petugas K3 Fasilitas Kesehatan juga wajib memiliki kompetensi khusus di bidang K3 agar mampu bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Bukti seorang Petugas K3 Fasilitas Kesehatan berkompeten untuk melakukan tugasnya adalah dengan sertifikat yang menyatakan kompetensinya. Sertifikat ini didapat setelah seorang Petugas K3 Fasilitas Kesehatan mampu mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditunjuk oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).

Synergy Solusi sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), telah disetujui sebagai salah satu tempat uji kompetensi yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi Bersama dengan LSP yang sudah ditunjuk oleh BNSP dalam menyelenggarakan skema Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.

Sumber: PerMenKes No. 52 Th 2018 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan PerMenKes No.66 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait