No Comments
Tags: Artikel, Tips and Trik

Langkah Pembentukan P2K3

Perusahan-perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3) pasti mengenal Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Namun bagi perusahaan yang baru akan menerapkan SMK3 di perusahaannya, penting untuk mengenal terlebih dahulu apa itu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mengapa Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diperlukan perusahaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini nantinya akan membantu perusahaan untuk menegakkan K3 di perusahaan atas pengukuhan resmi dari pejabat setempat atas usulan dari pengusaha tau pengurus perusahaan. Mengingat betapa pentingnya pengimplementasian K3 di perusahaan, pemerintah mendorong setiap perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif untuk menerapkan SMK3 dan membentuk P2K3 untuk melindungi setiap pekerja di perusahaan tersebut.

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini nantinya akan mengemban tugas dan tanggung jawab berupa:

  1. Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja
  2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang:
    1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya,
    2. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
    3. Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja
    4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaan.
  3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam
    1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
    2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
    3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
    4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
    6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
    7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
    9. Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
    10. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
  4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli Keselamatan Kerja (Ahli K3 Umum) dari perusahaan yang bersangkutan. Setiap personel yang tergabung dalam keanggotaan P2K3 wajib berkontribusi dalam setiap kegiatan untuk menyukseskan pengimplementasian K3 di perusahaan. Karena organisasi ini mengemban tugas dan tanggung jawab atas K3 di tempat kerja sesuai dengan pengakuan dari pejabat setempat, maka keanggotaan P2K3 wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya kepada pejabat tersebut secara berkala setiap 3 bulan.

Untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, langkah yang dapat kita lakukan antara lain:

  1. Untuk membentuk organisasi P2K3, langkah yang dapat kita lakukan antara lain:
  2. Menunjuk ketua P2K3 (bisa merupakan pemimpin perusahaan atau orang yang ditunjuk oleh perusahaan)
  3. Mempersiapkan Ahli K3 Umum sebagai sekretaris P2K3
  4. Mempersiapkan personel yang akan menjadi anggota P2K3
  5. Membuat struktur organisasi P2K3
  6. Membagi tugas dan tanggung jawab P2K3
  7. Membuat program yang akan dilakukan untuk penerapan P2K3
  8. Menerapkan K3 di perusahaan
  9. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
  10. Pengesahan organisasi
  11. Melakukan rapat P2K3 secara berkala
  12. Melaporkan hasil rapat ke Disnaker 3 bulan sekali

Synergy Solusi member of Proxsis Group membantu perusahaan dalam mempersiapkan dan pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja mulai dari persiapan seorang sekretaris melalui pelatihan Ahli K3 Umum, pembentukan organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pembagian tugas dan tanggung jawab, program K3 hingga proses pengajuan permohonan kepada Disnaker setempat. Informasi lebih lanjut, silahkan klik di sini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait