Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Dasar Hukum Training Ahli K3 Kebakaran :

Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Training Ahli K3 Kebakaran adalah:

Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.

Tujuan:

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut :

Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

Investasi

Rp. 7.500.000