No Comments
Tags: Artikel

Soal Pegawai Terkena PHK, Ini Manfaat PP 6/2025 dan PP 7/2025 yang Harus Anda Ketahui

Soal Pegawai Terkena PHK Ini Manfaat PP 6 2025 dan PP 7 2025 yang Harus Anda Ketahui

Kabar baik datang bagi pekerja di Indonesia, terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah baru saja menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Dua regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Keduanya dirancang sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperbaiki skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan maupun yang bekerja di industri dengan risiko tinggi.

Dukungan Finansial bagi Pekerja Terkena PHK 

Salah satu perubahan signifikan dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Kini, pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Perubahan ini mulai berlaku pada 7 Februari 2025, mencakup klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut bagi pekerja yang ingin mengakses manfaat JKP. Namun, ada aturan baru mengenai masa kadaluarsa manfaat, yakni enam bulan setelah pekerja kehilangan pekerjaan.

Relaksasi Iuran bagi Industri Padat Karya 

Tidak hanya untuk pekerja, pemerintah juga memberikan keringanan bagi perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi. Salah satunya adalah relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini ditujukan bagi industri yang rentan terdampak, seperti:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau 
  • Industri tekstil dan pakaian jadi 
  • Industri kulit dan barang kulit 
  • Industri alas kaki Industri mainan anak dan furniture 

Tarif iuran JKK setelah relaksasi ini bervariasi, tergantung tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan, yaitu:

  • Sangat rendah → 0,120% 
  • Rendah → 0,270% 
  • Sedang → 0,445% 
  • Tinggi → 0,635% 
  • Sangat tinggi → 0,870% 

Selain itu, iuran JKP juga ditetapkan sebesar 0,36%, yang berasal dari rekomposisi iuran JKK (0,14%) dan subsidi pemerintah (0,22%).

Langkah pemerintah dalam menerbitkan PP 6/2025 dan PP 7/2025 ini menjadi angin segar bagi pekerja dan industri. Dengan manfaat JKP yang lebih besar serta relaksasi iuran JKK, diharapkan pekerja tetap mendapatkan perlindungan yang layak meskipun mengalami PHK.

Bagi para pekerja, pastikan untuk memahami kebijakan ini agar bisa mengakses manfaatnya dengan maksimal. Jika Sobat Pekerja atau kerabat sedang menghadapi PHK, segera cek hak dan manfaat yang bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga : Kepanjangan K3: Ini 9 Singkatan K3 yang Harus Anda Tahu

Cara Mendapatkan Sertifikasi K3 BNSP 

Dalam dunia kerja yang penuh risiko, memiliki tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangatlah penting. Dengan adanya perubahan kebijakan melalui PP 6/2025 dan PP 7/2025, perusahaan kini semakin dituntut untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerjanya. Salah satu langkah terbaik yang bisa diambil adalah dengan memiliki tenaga ahli K3 bersertifikasi.

Synergy Solusi menghadirkan Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP, yang memberikan sertifikasi resmi dan diakui secara nasional. Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam hal keselamatan, tetapi juga membantu perusahaan mematuhi regulasi terbaru serta mengurangi risiko kecelakaan kerja. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera daftarkan diri Anda melalui Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP!

Ahli K3 Umum BNSP

Kesimpulan 

Diterbitkannya PP 6/2025 dan PP 7/2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi tenaga kerja, terutama yang terkena PHK dan bekerja di lingkungan berisiko tinggi. Dengan adanya manfaat uang tunai yang lebih besar serta relaksasi iuran bagi industri padat karya, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat lebih terlindungi di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Namun, di luar kebijakan pemerintah, perusahaan juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terjamin. Dengan memastikan pekerja memiliki pemahaman yang baik tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), risiko kecelakaan dapat diminimalkan, dan perusahaan bisa lebih patuh terhadap regulasi terbaru.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) 

  1. Apa itu PP 6/2025 dan PP 7/2025?
    PP 6/2025 mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, sementara PP 7/2025 mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja.
  1. Apa manfaat utama dari JKP dalam PP 6/2025?
    Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

3.Apa saja industri yang mendapatkan relaksasi iuran JKK?
Beberapa industri yang mendapatkan relaksasi iuran JKK sebesar 50% antara lain: industri makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

  1. Bagaimana cara perusahaan memenuhi standar K3 sesuai regulasi terbaru?
    Perusahaan bisa mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan keselamatan kerja sesuai standar nasional.
  1. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
    Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025, baik untuk klaim JKP baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
  1. Di mana saya bisa mendaftar pelatihan K3 bersertifikasi BNSP?
    Anda bisa mendaftar melalui Synergy Solusi – Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP untuk mendapatkan sertifikasi resmi dan meningkatkan keamanan kerja di perusahaan Anda.
Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait