Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut PP No 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Publik Training Auditor Sistem Manajemen K3 2-5 Mei 2017 berlokasi di ISC Safety School Surabaya.