Durasi Training
2 hari
Investasi
Rp 5.000.000 / peserta
Untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan hal di atas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker No. 4/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pembentukan P2K3 wajib dilaksanakan terutama bagi perusahaan yang memiliki kriteria memiliki lebih dari 100 orang karyawan atau tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu.
- PP NO. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Topic | Pengajar | |
08.30-09.00 | Registration | |
09.00-09.15 | Opening | |
09.15-09.30 | Pre Test | SSI |
09.30-10.30 | Pengantar K3 (UU NO. 1 tahun 1970) | Kemnaker RI |
10.30-10.45 | Coffee Break | |
10:45-12:00 | Pengantar SMK3 & P2K3
|
SSI |
12:00-13:00 | ISHOMA | |
13:00-15:00 | WORK SHOP P2K3 (STRUKTUR, RAPAT K3,AK3U,) | SSI |
15:00-15:15 | Coffee Break | |
15:15-16:15 | Pembentukkan Laporan P2K3 | SSI |
16:15-17:00 | Post-test | SSI |
17:00-SELESAI | Penutupan |