Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja No.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Salah satu pesawat angkat angkut adalah manlift.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini pada umumnya muatan sudah dikemas dalam bentuk unitisasi sehingga penanganan dibutuhkan alat mesin dan umumnya digunakan manlift. Dalam mengoprasikan pesawat angkat manlift dengan aman dan benar maka dibutuhkan tenaga-tenaga operator yang mempunyai skill yang tinggi, dan mempunyai pengetahuan yang cukup tentang dasar-dasar pesawat angkat manlift.