Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana diwajibkan kepada pemimpin perusahaan, dapat dilakukan dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
Klasifikasi tingkat bahaya kebakaran yang dimaksud terdiri dari:
- Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan; Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api lambat.
- Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I; Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.
- Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II; Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.
- Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III; Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
- Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat; Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serat atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
Setelah mengetahui tingkat risiko bahaya kebakaran di lingkungan kerjanya, pemimpin perusahaan dapat membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran. Unit kerja ini dibentuk dan diberikan tugas untuk menangani masalah penanganan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. Terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran; Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang dengan tugas berupa:
- mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- memadamkan kebakaran pada tahap awal;
- mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- mengamankan lokasi kebakaran.
- Regu Penanggulangan Kebakaran; Regu penanggulangan, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Tugas dari regu ini, antara lain:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
- Memberikan penyuluhan tentang penanganan kebakaran pada tahap awal;
- Membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanganan kebakaran;
- Memadamkan kebakaran;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran; Koordinator unit penanggulangan kebakaran, ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
Sementara tugasnya, adalah:
-
- Memimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanganan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada pengurus.
- Ahli Keselamatan Kerja; ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Permenaker no 186 tahun 1999, mempunyai tugas:
-
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
- Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
- Memimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja atau kegiatan penanganan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada pengurus;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:
- memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan peledakan;
- meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di tempat kerja.
Untuk dapat ditunjuk menjadi unit penanggulangan kebakaran, setiap personel harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan perundangan, salah satunya adalah dengan mengikuti kursus penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat unit penanggulangan kebakaran yang akan menjadi tanggung jawabnya. Pelatihan-pelatihan yang dimaksud lebih dikenal dengan sebutan kebakaran kelas D (Petugas Peran Kebakaran), kebakaran kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran), kebakaran kelas B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran) dan kebakaran kelas A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran)
Sesuai dengan komitmen yang dimiliki oleh Synergy Solusi untuk membantu setiap kegiatan pengembangan kompetensi K3 di Indonesia, Synergy Solusi melalui ISC Safety School siap membantu perusahaan dalam meningkatkan kompetensi setiap personel dari perusahaan yang akan diberikan tugas sebagai unit penanggulangan kebakaran.
Sumber: Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran