Berbagai kebijakan dan aturan diterbitkan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pekerja dari potensi kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Terutama perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Kini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Perpres Nomor 7 Tahun 2019 ini, juga dikeluarkan untuk melengkapi aturan terkait penyakit akibat kerja yang berlaku sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Dalam Perpres baru tersebut diatur sejumlah ketentuan baru terkait penyakit akibat kerja.
Pengertian Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang dialami oleh karyawan yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Jenis penyakit kerja ini meliputi penyakit secara fisik maupun psikologis.
Karyawan atau pekerja yang didiagnosis secara medis mengalami penyakit kerja, berhak untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Kerja (JKK). Bahkan JKK ini juga berlaku setelah masa hubungan kerja berakhir.
Ketentuan Baru Penyakit Hubungan Kerja
Dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 7 Tahun 2019, maka regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 resmi dicabut atau tidak berlaku lagi. Dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2019 ini, terdapat sejumlah ketentuan baru, berikut diantaranya:
Istilah Penyakit Akibat Kerja
Dalam regulasi sebelumnya pemerintah menggunakan istilah penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, kemudian diganti menjadi Penyakit Akibat Kerja pada Perpres Nomor 7 Tahun 2019.
Masa Berlaku JKK
Masa Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku selama tiga tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. Keputusan tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Sementara dalam aturan sebelumnya tidak diatur terkait masa berlaku JKK tersebut.
Kategori Penyakit
Dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993, jumlah penyakit yang masuk dalam kategori penyakit sebanyak 31 item. Sementara dalam Perpres 7 Tahun 2019 mengelompokan penyakit kerja dalam beberapa kategori.
Berdasarkan Faktor Penyebab
- Penyakit akibat faktor kimia sebanyak 39 kategori
- Penyakit akibat faktor fisika 7 kategori
- Penyakit akibat faktor biologi dan infeksi atau parasit 9 kategori
Berdasarkan Sistem Organ
- Penyakit saluran pernapasan 15 kategori
- Penyakit kulit 3 kategori
- Gangguan otot atau rangka 8 kategori
- Gangguan mental atau perilaku 2 kategori
- Penyakit kanker akibat kerja jenis III 8 kategori
Penetapan Perpres Nomor 7 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, khususnya penyakit-penyakit yang berpotensi menerpa para pekerja. Dengan adanya aturan baru ini, bisa memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan lebih baik lagi bagi seluruh pekerja. Sebab bagaimanapun keselamatan dan kesehatan merupakan hal utama.