No Comments
Tags: Artikel, Artikel K3

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

Pengertian Sertifikat Ahli K3 Umum

Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Sertifikasi AK3U ini penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks sertifikasi AK3U, terdapat dua lembaga utama yang mengeluarkan sertifikat ini, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Meskipun keduanya memberikan pengakuan resmi sebagai ahli K3, ada perbedaan mendasar antara sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI. 

Sertifikasi AK3U dari BNSP lebih berfokus pada pengakuan kompetensi individu berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional. Uji kompetensi dalam sertifikasi ini mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif di bidang K3. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait K3 di tempat kerja. Proses sertifikasi dari Kemnaker RI biasanya melibatkan pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi, dengan fokus pada aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang spesifik.

Dengan demikian, meskipun keduanya merupakan sertifikasi AK3U yang sah dan diakui di Indonesia, perbedaan utama terletak pada pendekatan dan fokus masing-masing lembaga dalam proses sertifikasi. Pilihan antara AK3U dari BNSP atau Kemnaker RI tergantung pada kebutuhan spesifik individu atau perusahaan, serta tujuan dari sertifikasi tersebut—apakah lebih condong pada pengakuan profesional di berbagai sektor industri, atau lebih pada pemenuhan kewajiban regulasi di tempat kerja.

Baca juga : 8 Kompetensi Wajib Ahli K3 Umum Bersertifikasi BNSP untuk Lingkungan Kerja Aman

10 Perbedaan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker RI

1. Otoritas Penerbit

Perbedaan dalam otoritas penerbit sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) terletak pada lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat tersebut. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diterbitkan oleh BNSP, sebuah lembaga independen pemerintah yang memiliki tugas utama untuk memastikan kompetensi kerja sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Sebagai lembaga yang fokus pada sertifikasi kompetensi, BNSP memberikan pengakuan profesional yang bersifat luas dan lintas sektor. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) langsung berada di bawah otoritas kementerian tersebut. Sertifikasi dari Kemnaker RI lebih berfokus pada pemenuhan persyaratan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, perbedaan utama dalam otoritas penerbit ini mencerminkan fokus dan tujuan masing-masing lembaga dalam proses sertifikasi AK3U.

Misalnya, seorang profesional yang mendapatkan sertifikasi AK3U dari BNSP menerima sertifikat yang diakui lintas sektor industri karena dikeluarkan oleh BNSP, sebuah lembaga independen yang fokus pada pengakuan kompetensi kerja secara nasional. Sementara itu, seorang manajer keselamatan di sebuah pabrik yang memperoleh sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI memiliki sertifikat yang langsung dikeluarkan oleh kementerian, menunjukkan bahwa dia memenuhi persyaratan hukum terkait K3 yang ditetapkan pemerintah untuk diterapkan di tempat kerjanya.

2. Dasar Hukum

Perbedaan dasar hukum antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada regulasi yang menjadi landasan keduanya. Sertifikasi AK3U dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia secara umum, serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur tentang BNSP dan tugasnya dalam sertifikasi kompetensi kerja. Ini menjadikan BNSP sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan pengakuan kompetensi profesional secara nasional. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) didasarkan pada peraturan yang lebih spesifik terkait keselamatan dan kesehatan kerja, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 02/MEN/1992 tentang Pembinaan K3. Regulasi ini lebih menekankan pada implementasi K3 di lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan yang berlaku. Perbedaan dasar hukum ini mencerminkan fokus masing-masing sertifikasi, di mana BNSP lebih berorientasi pada pengakuan kompetensi secara umum, sementara Kemnaker RI lebih menekankan pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

Misalnya, seorang teknisi yang ingin mendapatkan sertifikasi AK3U dari BNSP akan mengikuti proses sertifikasi yang didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 10 Tahun 2018, yang memastikan kompetensinya diakui secara nasional di berbagai sektor. Sebaliknya, seorang manajer K3 di perusahaan manufaktur yang memerlukan sertifikasi dari Kemnaker RI akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi berdasarkan Permenaker No. 02/MEN/1992, yang fokus pada memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi K3 dan menerapkan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Baca juga : 15 Alasan Mengapa Penting Sertifikat Ahli K3 Umum, Siapa yang Butuh?

3. Sistem Sertifikasi

Perbedaan sistem sertifikasi antara sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI terletak pada pendekatan yang digunakan dalam prosesnya. Sertifikasi AK3U dari BNSP menggunakan sistem uji kompetensi yang didasarkan pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan. 

Dalam sistem ini, peserta sertifikasi diuji melalui serangkaian penilaian yang mencakup teori, praktik, dan wawancara untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sesuai dengan standar nasional. Sistem ini berfokus pada pengakuan kompetensi profesional, yang berarti bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional di berbagai sektor industri. 

Di sisi lain, sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI lebih berbasis pada pelatihan formal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terakreditasi oleh Kemnaker RI. Proses sertifikasi ini menekankan pada pelatihan yang sesuai dengan regulasi K3, dimana peserta harus mengikuti pelatihan yang telah ditetapkan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh LPK tersebut. Dengan demikian, sistem sertifikasi Kemnaker RI lebih terfokus pada pemenuhan regulasi K3 di tempat kerja.

Contohnya Seorang insinyur yang ingin mendapatkan sertifikasi AK3U dari BNSP harus mengikuti uji kompetensi yang mencakup tes teori, praktik, dan wawancara di bawah pengawasan LSP yang terakreditasi. Sertifikat yang dia terima menunjukkan bahwa dia telah memenuhi standar kompetensi nasional yang diakui di berbagai industri. Di sisi lain, seorang supervisor pabrik yang memilih sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI harus mengikuti pelatihan formal di LPK yang terakreditasi oleh Kemnaker, dan kemudian lulus ujian yang fokus pada regulasi K3. Sertifikat yang diperoleh lebih menunjukkan kepatuhannya terhadap regulasi K3 di tempat kerjanya.

4. Pengakuan Nasional

Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker RI keduanya memiliki pengakuan secara nasional, namun dengan fokus yang sedikit berbeda. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP diakui secara nasional sebagai standar kompetensi yang berlaku di berbagai industri. Pengakuan ini menjadikan sertifikat BNSP sebagai salah satu tolok ukur utama bagi profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang bisa digunakan untuk menunjukkan kompetensi individu di berbagai sektor kerja. Hal ini membuka peluang karier yang lebih luas bagi pemegang sertifikat, karena kompetensi mereka diakui di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga diakui secara nasional, namun pengakuan ini lebih berfokus pada penerapan peraturan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikat dari Kemnaker RI seringkali menjadi syarat yang diperlukan untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku di berbagai industri, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan K3 di tempat kerja. Pengakuan nasional ini memastikan bahwa pemegang sertifikat dari Kemnaker RI dianggap memenuhi standar minimum yang diperlukan untuk menjalankan tugas K3 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Misalnya, seorang profesional K3 yang memiliki sertifikasi AK3U dari BNSP dapat menggunakan sertifikatnya untuk bekerja di berbagai industri seperti konstruksi, manufaktur, atau migas, karena sertifikat ini diakui secara luas sebagai standar kompetensi nasional, membuka peluang karier yang lebih luas. Di sisi lain, seorang manajer K3 di perusahaan manufaktur mungkin memerlukan sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan hukum terkait K3. Sertifikasi ini penting bagi perusahaannya untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan dan implementasi keselamatan kerja.

Baca juga : Tips Memilih Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang Tepat

5. Validitas Sertifikat

Validitas sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI memiliki pendekatan yang sedikit berbeda terkait masa berlakunya. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama beberapa tahun, dan memerlukan perpanjangan melalui proses uji kompetensi ulang. Hal ini memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap memiliki kompetensi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Di sisi lain, sertifikat AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI juga memiliki masa berlaku, namun lebih menekankan pada pembaruan melalui pelatihan lanjutan yang disyaratkan oleh regulasi. Pelatihan lanjutan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan pemegang sertifikat agar tetap sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang terus berkembang.

Contohnya, seorang profesional K3 yang memiliki sertifikat AK3U dari BNSP harus memperbarui sertifikatnya setiap 3 tahun dengan mengikuti uji kompetensi ulang untuk memastikan bahwa pengetahuannya tetap relevan dengan perkembangan terbaru di bidang K3. Ini mungkin termasuk perubahan dalam teknik keselamatan atau regulasi baru. Di sisi lain, seorang supervisor yang memiliki sertifikat AK3U dari Kemnaker RI harus mengikuti pelatihan lanjutan yang diwajibkan oleh peraturan, di mana ia akan mempelajari pembaruan terkini dalam regulasi K3 dan praktik keselamatan. Ini memastikan bahwa ia tetap mematuhi standar keselamatan kerja yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.

6. Jenis Uji Kompetensi

Jenis uji kompetensi yang digunakan dalam sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga berbeda dalam pendekatannya. Uji kompetensi BNSP terdiri dari beberapa komponen, yaitu uji teori, praktik, dan wawancara. Penilaian ini dirancang untuk mengevaluasi secara menyeluruh penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta sertifikasi, sehingga memastikan bahwa mereka benar-benar kompeten dalam melaksanakan tugas K3 di tempat kerja. Penekanan BNSP adalah pada pengakuan profesional berdasarkan kompetensi yang terstandarisasi secara nasional. 

Sementara itu, uji kompetensi yang dilakukan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada ujian tertulis dan praktik yang langsung berkaitan dengan keselamatan kerja sesuai dengan regulasi K3 yang berlaku. Ujian ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang kuat tentang peraturan K3 serta mampu menerapkannya secara efektif di tempat kerja.

Misalnya, seorang calon ahli K3 yang mengikuti sertifikasi BNSP akan menjalani uji kompetensi yang mencakup uji teori, praktik, dan wawancara. Ia harus membuktikan kemampuannya dalam menganalisis risiko, mengelola keselamatan kerja, dan menjawab pertanyaan dari asesor tentang situasi K3 yang kompleks. Penekanan BNSP adalah pada pengakuan profesional yang komprehensif dan sesuai standar nasional. Sebaliknya, seorang supervisor pabrik yang mengikuti sertifikasi Kemnaker RI akan menjalani ujian tertulis dan praktik langsung yang fokus pada penerapan peraturan K3 di lingkungan kerjanya, seperti prosedur penggunaan APD dan tanggap darurat, untuk memastikan kepatuhannya terhadap regulasi pemerintah.

Baca juga : Checklist: 8 Persyaratan Wajib untuk Menjadi Ahli K3 Umum Bersertifikasi Kemnaker

7. Penyelenggara Pelatihan

Perbedaan dalam penyelenggaraan pelatihan untuk sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) oleh BNSP dan Kemnaker RI juga signifikan. Pelatihan dan uji kompetensi untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dapat diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh BNSP. LSP ini berperan penting dalam memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan, serta bahwa uji kompetensi dilakukan secara objektif dan terstandarisasi. 

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi AK3U yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terdaftar dan diakreditasi oleh Kemnaker. LPK ini bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan yang sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku, dan memastikan bahwa peserta pelatihan memenuhi syarat untuk mengikuti ujian sertifikasi yang relevan. Pendekatan ini lebih terfokus pada kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja di tempat kerja.

Contohnya seorang profesional K3 di industri migas memilih sertifikasi AK3U dari BNSP melalui LSP terakreditasi, yang menawarkan pelatihan komprehensif sesuai standar kompetensi nasional dan diakhiri dengan uji kompetensi yang ketat. Sementara itu, seorang supervisor K3 di pabrik manufaktur mengikuti sertifikasi AK3U dari Kemnaker RI melalui LPK terakreditasi, yang fokus pada pelatihan sesuai regulasi K3 pemerintah, diakhiri dengan ujian untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Kemnaker.

8. Fokus Pelatihan

Fokus pelatihan pada sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI berbeda dalam cakupannya. Sertifikasi dari BNSP menekankan pada pengembangan kompetensi yang luas, mencakup berbagai aspek pekerjaan di berbagai industri, bukan hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk berbagai sektor, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan berbagai situasi kerja yang berbeda. 

Contoh seorang profesional K3 yang bekerja di perusahaan multinasional mungkin mengikuti pelatihan AK3U BNSP yang mencakup topik seperti manajemen risiko, analisis kecelakaan kerja, dan pengelolaan lingkungan. Pelatihan ini memberikan pemahaman yang luas yang bisa diterapkan di berbagai industri, mulai dari manufaktur hingga konstruksi.

Di sisi lain, pelatihan untuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI lebih fokus pada keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan K3 dan mampu menerapkannya secara efektif untuk menjaga keselamatan di tempat kerja.

Contoh seorang supervisor K3 di pabrik lokal mengikuti pelatihan AK3U Kemnaker RI yang fokus utamanya adalah memastikan bahwa semua prosedur keselamatan sesuai dengan peraturan K3 Indonesia. Pelatihan ini lebih mendalam pada standar keselamatan kerja yang spesifik, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penanganan bahan berbahaya.

Baca juga : Peran Krusial Trainer dalam Membentuk Ahli K3 Berkualitas: Panduan Lengkap

9. Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) juga berbeda antara yang dikeluarkan oleh BNSP dan Kemnaker RI, terutama terkait dengan proses dan cakupan sertifikasi. Pembiayaan sertifikasi melalui BNSP cenderung lebih tinggi karena proses uji kompetensi yang lebih komprehensif dan mencakup berbagai aspek industri. Uji kompetensi yang ketat dan pelatihan yang luas ini memerlukan sumber daya yang lebih besar, sehingga biaya yang dikenakan pun lebih mahal. 

Contohnya seorang insinyur K3 yang ingin mendapatkan sertifikasi dari BNSP mungkin harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, sekitar Rp10 juta, karena pelatihan dan uji kompetensi yang mencakup berbagai topik dan memerlukan pengujian yang lebih komprehensif.

Sebaliknya, biaya sertifikasi melalui Kemnaker RI umumnya lebih terjangkau, terutama jika pelatihan dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya yang lebih rendah ini membuat sertifikasi lebih mudah diakses oleh pekerja dan perusahaan yang membutuhkan pengakuan K3 sesuai dengan regulasi.

Contoh seorang pekerja di perusahaan kecil mengikuti pelatihan AK3U melalui LPK yang disubsidi oleh pemerintah. Biaya sertifikasi ini hanya sekitar Rp2 juta, karena pelatihannya lebih fokus pada aspek K3 spesifik yang diwajibkan oleh regulasi, dan sebagian biaya ditanggung oleh subsidi.

10. Penggunaan di Lapangan

Penggunaan sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) di lapangan juga menunjukkan perbedaan yang signifikan antara sertifikasi dari BNSP dan Kemnaker RI. Sertifikasi BNSP sering digunakan sebagai alat untuk pengakuan profesional dalam berbagai sektor industri, yang dapat meningkatkan mobilitas karier pemegang sertifikat. Pengakuan kompetensi yang diberikan oleh BNSP membuka peluang yang lebih luas bagi pemegang sertifikat untuk bekerja di berbagai bidang yang memerlukan standar keselamatan dan keterampilan khusus. 

Contohnya, seorang ahli K3 yang bekerja di perusahaan konsultan internasional menggunakan sertifikasi BNSP-nya untuk melamar posisi di berbagai proyek, baik di dalam maupun luar negeri, karena pengakuan kompetensinya yang bersifat nasional dan lintas sektor.

Sebaliknya, sertifikasi dari Kemnaker RI lebih diutamakan untuk memenuhi persyaratan hukum di bidang ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. Sertifikasi ini menjadi penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan K3 yang berlaku, sehingga pemegang sertifikat dari Kemnaker RI sering diprioritaskan untuk peran yang terkait dengan pengawasan dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Contohnya, Seorang manajer keselamatan di perusahaan manufaktur besar di Indonesia memegang sertifikasi dari Kemnaker RI untuk memastikan bahwa perusahaannya mematuhi semua regulasi K3 yang diwajibkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini sangat penting untuk audit dan inspeksi yang dilakukan oleh otoritas setempat.

Baca juga : 5 Dampak Serius Jika Tidak Ada Ahli K3 Umum dalam Pekerjaan Sehari-hari

Rekomendasi Pelatihan dan Sertifikasi AK3U Terpercaya di Indonesia

Indonesia Safety Center (ISC) adalah pusat pengembangan pengetahuan dan best practices di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai One Stop Safety Solution.

ISC mendukung semua sektor industri yang ada di Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik dan terkemuka bagi perkembangan HSE di Indonesia.

Salah satu program pelatihan dan sertifikasi dari ISC adalah Ahli K3 Umum (AK3U).

Sertifikasi kami dirancang untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Anda dalam implementasi K3, memastikan perusahaan Anda memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing di pasar global. Konsultasikan Sekarang!

Baca juga : Mau Ikut Pelatihan Ahli K3 Umum? Ini Gambaran Materi AK3U BNSP

Kesimpulan 

Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) dari BNSP dan Kemnaker RI memiliki perbedaan penting dalam beberapa aspek. BNSP, sebagai lembaga independen, mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 10 Tahun 2018, dengan sistem uji kompetensi yang mencakup teori, praktik, dan wawancara, serta pelatihan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat BNSP diakui secara luas di berbagai industri dan memerlukan perpanjangan melalui uji kompetensi ulang. 

Sebaliknya, Kemnaker RI, berdasarkan Permenaker No. 02/MEN/1992, menekankan pelatihan formal dan ujian terkait regulasi K3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sertifikasi Kemnaker lebih fokus pada pemenuhan regulasi K3 di perusahaan dan diperbarui melalui pelatihan lanjutan. Perbedaan ini mencerminkan fokus masing-masing sertifikasi pada pengakuan kompetensi profesional dan kepatuhan terhadap peraturan K3.

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait