No Comments
Tags: Artikel, K3 Konstruksi

Unsafe Condition di Bidang Konstruksi

Unsafe Condition di Bidang Konstruksi

Seperti diketahui, industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat kerugian yang akan ditimbulkan tidak hanya korban jiwa, tetapi juga kerugian materi yang tidak sedikit bagi pekerja dan pengusaha, tertundanya proses produksi, hingga kerusakan lingkungan yang akhirnya berdampak bagi masyarakat luas.

Konstruksi bangunan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Pekerjaan konstruksi bangunan melibatkan banyak hal diantaranya adalah bahan bangunan, pesawat/instalasi/peralatan, tenaga kerja, dan penerapan teknologi. Semua hal tersebut dapat merupakan sumber kecelakaan kerja yang bahkan dapat mengakibatkan kematian dan/atau kerugian material.

Salah satu penyebab kecelakaan selain hal tersebut diatas adalah Unsafe Condition atau kondisi – kondisi yang tidak aman dan berbahaya bagi para pekerja di lingkungan kerja konstruksi, misalnya;

  • Tempat Kerja yang Tidak Memenuhi Standar/Syarat.

Salah satu hal menimbulkan Kondisi tidak aman di industri konstruksi adalah tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat kesehatan dan keselamatan kerja dapat mengakibatkan penurunan daya produksi dan produktivitas. Selain itu juga dapat mengakibatkan dampak yang negatif bagi para pekerja itu sendiri. Contoh: peletakkan peralatan yang tidak rapi dapat menjadi bahaya tersendiri bagi para pekerja, mulai dari tersandung, terpeleset dan lain sebagainya.

  • Alat Pelindung Diri yang Tidak Sesuai dengan Standar yang Telah Ditetapkan.

Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kondisi tidak aman di lingkungan kerja konstruksi tetap bisa muncul walaupun tempat kerja sudah memenuhi syarat, namun alat pendukung seperti APD masih belum sesuai dengan standar. Jadi, penyedia jasa konstruksi harus menyediakan APD yang memenuhi standar agar para pekerja dapat terlindung dari kondisi-kondisi tidak aman. Contoh: Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benturan benda keras. Misalkan helm tersebut tahan terhadap benturan balok maupun batu bata. Jika helm yang digunakan tidak tahan terhadap bahan- bahan yang telah tersebut diatas maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu sendiri karena dapat mengakibatkan gegar otak.

  • Kebisingan di Tempat Kerja.

Suara yang berlebihan dan dapat mengganggu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan kebisingan. Kebisingan pada sebuah tempat kerja memang tidak dapat dihindarkan apalagi jika bergerak dalam bidang permesinan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus mencari solusi yang tepat sehingga hal tersebut dapat diatasi dengan baik tanpa adanya masalah di kemudian hari. Contoh: Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat pelindung telinga (pendengaran) seperti handsfree. Adapun handsfree yang diberikan harus sesuai dengan standar, di mana setelah menggunakan alat tersebut tidak akan dapat menimbulkan efek samping terhadap pendengaran.

  • Waktu kerja yang Berlebihan.

Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga kondisi tubuh dengan memperhitungkan waktu kerjanya. Jangan terlalu memforsir pekerjaannya sehingga lupa dengan hal- hal yang lainnya. Pihak perusahaan pun dilarang memaksa para pekerjanya agar bekerja lembur dan melebihi jam kerja yang sudah diatur dalam perundangan. Kelebihan jam kerja akan membuat para pekerja merasa lelah dan letih sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal dan dapat menimbulkan Kondisi tidak aman yang baru.

  • Perlakuan yang Tidak Menyenangkan dari Atasan

Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat mengatur anak buahnya agar dapat bekerja dengan baik dan profesional. Pimpinan tidak boleh merendahkan anak buahnya di hadapan anak buahnya yang lain agar tidak terjadi kehilangan kepercayaan diri dari pekerja. Jangan pernah membentak maupun menggunakan kekerasan fisik dalam menghadapi para pekerja karena hal ini bukan mencerminkan kita sebagai seorang pimpinan. Contoh: pimpinan menampar salah seorang pekerja di hadapan para pekerja lainnya.

Dampak Kondisi tidak aman di lingkungan konstruksi

Kondisi tidak aman di suatu tempat kerja sangat berpengaruh menimbulkan suatu kecelakaan, baik itu kecelakaan besar maupun kecelakaan kecil yang tentu saja menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan karyawan. Dampak kerugian yang diakibatkan oleh kondisi tidak aman sangat beragam, tergantung dari jenis kecelakaan yang dialami, contoh: beberapa pekerjaan yang berbeda jenis, namun dilakukan dalam satu tempat, seperti: pada bagian atas sedang melakukan  kegiatan gouging dan di bawahnya dilakukan kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencederai pekerja di bawahnya, atau tempat aktivitas proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.

Kesadaran akan potensi bahaya di suatu tempat kerja merupakan langkah pertama dan utama didalam upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif dan efisien, Program pencegahan kecelakaan kerja yang diterapkan guna menghindari kecelakaan yang serupa merupakan hal yang sangat perlu ketelitian.

Upaya pencegahan kecelakaan yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

  • Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya: Sistem ini merupakan program pengendalian potensi bahaya dalam bentuk pengendalian yang bersifat permanen/jangka panjang.
  • Pemeriksaan kecelakaan: Tujuan dari diadakannya pemeriksaan kecelakaan ini guna mencari penyebab timbulnya kecelakaan (Accident) dan memberikan rekomendasi/tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut.
  • Pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja: Tahap ini mencakup beberapa proses guna memberikan hasil yang lebih baik,seperti : penyuluhan, safety talk (toolbox meeting) safety training.
  • Penyediaan alat dan perlengkapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  • Program K3 tahunan (program pelatihan observasi K3, program JSA,audit K3)
  • Selain itu,tugas manajemen perusahaan yakni menjaga penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) agar tetap dilaksanakan.

Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Di samping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan ini sangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.

Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. Pada tahun 2019, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 21/Prt/M/2019 tentang pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mana di dalamnya mengatur bagaimana seharusnya Keselamatan konstruksi diimplementasikan oleh para penyedia jasa konstruksi.

Manajemen K3 sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.

*Artikel ini dibuat oleh Kustiwa, salah satu pemenang Kompetisi Menulis Article Safety yang diselenggarakan Indonesia Safety Center

5/5 - (1 vote)
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait