No Comments
Tags: Pelatihan Surabaya

WELDING INSPECTOR

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE : (WLD/TNA-015).

Detail 

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.42/MEN/II/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Pengolahan Subsektor Industri Barang Dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya Dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Subbidang Welding Inspector yang mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Sertifikasi Welding Inspector Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. JIP.WI01.001.01 Memeriksa Ketentuan dan Penerapan Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Las
  2. JIP.WI01.002.01 Membuat Laporan Inspeksi
  3. JIP.SM01.001.01 Melakukan Komunikasi Timbal Balik
  4. JIP.WI02.001.01 Mereview Dokumen yang Berhubungan dengan Inspeksi
  5. JIP.WI02.002.01 Mengidentifikasi Spesifikasi Teknis dan Karakteristik Bahan dan Bahan Tambah
  6. JIP.WI02.003.01 Memverifikasi Spesifikasi Prosedur Pengelasan (WPS) dan Aplikasinya pada Proses Fabrikasi
  7. JIP.WI02.004.01 Memverifikasi Kualifikasi Juru Las dan Operator Las
  8. JIP.WI02.005.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Las
  9. JIP.WI02.006.01 Menugaskan dan Memonitor Pelaksanaan Uji Tak Rusak (Nondestructive Testing)
  10. JIP.WI02.007.01 Menugaskan dan Memonitor Pelaksanaan Uji Rusak (Destructive Testing)
  11. JIP.WI02.008.01 Melakukan Identifikasi Cacat Las dan Memprediksi Penyebabnya
  12. JIP.WI04.001.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Fabrikasi Las Konstruksi Baja Nontubular dan Tubular
  13. JIP.WI04.002.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan Pipeline dan Fasilitas Pendukungnya
  14. JIP.WI04.003.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan pada Ketel Uap,Bejana Tekan,Alat Penukar Panas dan Tanki Timbun
  15. JIP.WI04.004.01 Melakukan Inspeksi Pekerjaan Pengelasan Kapal dan Bangunan Apung lainnya
Waktu Pelatihan dan Uji Kompetensi :

Pelatihan dilakukan selama : 22 hari

Uji Kompetensi dilakukan selama : 2 hari

Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi

Petrotraining Center atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi

Tercatat di jadwal tahunan Pelatihan dan Sertifikasi Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Migas :

Pelatihan dan Uji Kompetensi : Rp.12.000.000

In House Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain

Persyaratan

  1. Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Welding Inspector Industri Minyak dan Gas Bumi
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Welding Inspector Industri Minyak dan Gas Bumi
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Welding Inspector Industri Minyak dan Gas Bumi
Fasilitas :
  1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Welding Inspector Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan dari PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC)
  3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  4. Note Book dan Ball Point
  5. Hardcopy dan Softcopy materi
  6. Souvenir dari Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC)
  7. Foto Dokumentasi
  8. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi?

Pelatihan dan uji kompetensi Welding Inspector Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah

menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman

kerja di bidang tersebut.

Metode Pelatihan dan Uji Kompetensi

Metode pelatihan dilaksanakan berupa:

  1. Dialog Interaktif / Sharing
  2. Diskusi Grup
  3. Latihan di Kelas
  4. Studi Kasus

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek
Trainer/ Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah Trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Managament Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang pengelasan dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Oil and Gas Industries.

Asesor/Tenaga Penguji

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP

Contact Person:

+62 811 9334 860

[email protected]

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait