Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007, Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007, Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam menghadapi ancaman bencana, kesiapsiagaan menjadi kunci keselamatan Anda. Indonesia memiliki beragam potensi keadaan darurat yang dapat terjadi seperti tsunami, gempa bumi, kebakaran, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan yang lainnya sehingga masyarakat dihimbau agar memiliki kesiapsiagaan yang tepat agar bias melakukan penanggulangan penyelamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Bagaimana upaya kesiapsiagaan yang harus dilakukan dengan tepat? Berikut info grafiknya:
1. Memahami bahaya di sekitar Anda.
2. Memahami sitem peringatan dini setempat.
3. Mengetahui rute evakuasi dan rencana pengungsian
4. Memiliki keterampilan untuk mengevaluasi situasi secara tepat dan mengambil inisiatif tindakan untuk melindungi diri.
5. Memiliki rencana antisipasi bencana untuk keluarga dan mempraktikan rencana tersebut dengan latihan.
6. Mengurangi dampak bahaya melalui upaya mitigasi
7. Melibatkan diri dengan berpartisiapasi dalam pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat.
Sumber: Buku saku BNPB 2019.