Tersedianya Operator Pesawat Tanur di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan pesawat tanur di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
TUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator Pesawat Tanur yang berwenang mengoperasikan Tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas sama dengan atau lebih besar dari 50 ton serta mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Tanur Kelas II.
PERSYARATAN PESERTA
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
- Berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
METODE TRAINING
Presentasi dan Praktek
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
b. Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar Tanur / Dapur
- Dasar-dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
- Perlengkapan keselamatan kerja
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
- Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian