Operator Penggerak Mula Kelas 2

Tersedianya Operator Penggerak Mula di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin penggerak mula di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN PROGRAM

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator penggerak mula seusai dengan jenisnya dengan kapasitas sama dengan atau lebih kecil dari 214,47 Horse Power (HP).

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Minimal berpendidikan SLTP/sederajat
  2. Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  3. Berusia Sekurang-kurangnya 21 Tahun.

METODE TRAINING

Presentasi dan praktek

 

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

a.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970

b.   Permenaker No.38 Tahun 2016

  1. Pengetahuian Dasar Penggerak Mula
  2. Dasar-Dasar Kelistirkan (Instalasi Listrik)
  3. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Device)
  4. Trouble Shooting
  5. Sebab-sebab Kecelakaan pada Penggerak Mula
  6. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  7. Pemeliharaan dan Pemeriksaan

Investasi :
Rp. 4.000.000

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait