Operator Tanur Kelas 2 Sertifikasi Kemnaker

Tersedianya Operator Pesawat Tanur di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan pesawat tanur di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN PROGRAM

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator Pesawat Tanur yang berwenang mengoperasikan Tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih kecil dari 50 ton.

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Minimal berpendidikan SLTP/sederajat
  2. Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  3. Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.

METODE TRAINING

Presentasi dan Praktek

 

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

a.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970

b.   Permenaker No.38 Tahun 2016

  1. Pengetahuan Dasar Tanur / Dapur
  2. Dasar-dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik)
  3. Perlengkapan keselamatan kerja
  4. Trouble Shooting
  5. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
  6. Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
  7. Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian

Investasi:
Rp. 5.000.000

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait