Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll.
TUJUAN PROGRAM
- Peserta pelatihan mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.
- Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
- Peserta pelatihan mampu melakukan analisis hasil pemantauan tersebut untuk
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan K3
- Factor-faktor bahaya lingkungan kerja
- Teknik pemantauan bahan-bahan berbahaya di lingkungan kerja
- Teknik pemantauan factor fisika di tempat kerja
- Evaluasi standar
- Pengenalan alat-alat pemantauan lingkungan kerja.
PESERTA PELATIHAN PETUGAS K3 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA:
Peserta pembinaan adalah calin petugas pemantauan lingkungan kerja dan dapat melaksanakan Permenakertrans No 13 Tahun 2011.