Tersedianya Operator Mesin Produksi dan Perkakas di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin produksi dan perkakas di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
TUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator perkakas dan produksi komputerisasi (CNC)
PERSYARATAN PESERTA
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
- Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Berusia Sekurang-kurangnya 23 Tahun.
METODE TRAINING
Presentasi dan praktek
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
b. Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-dasar Kelistrikan (motor/instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan perlindungan
- Alat pengaman dan Perlindungan
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penangannnya
- System pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian.