Operator Mesin Produksi Dan Perkakas Kelas 1

Tersedianya Operator Mesin Produksi dan Perkakas di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan mesin produksi dan perkakas di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN PROGRAM

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator perkakas dan produksi komputerisasi (CNC)

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Minimal berpendidikan SLTA/sederajat
  2. Berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  3. Berusia Sekurang-kurangnya 23 Tahun.

 

METODE TRAINING

Presentasi dan praktek

 

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

a.   Undang-Undang No.1 Tahun 1970

b.   Permenaker No.38 Tahun 2016

  1. Pengetahuan dasar Mesin Produksi dan Perkakas
  2. Dasar-dasar Kelistrikan (motor/instalasi Listrik)
  3. Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Lingkungan Kerja dan perlindungan
  5. Alat pengaman dan Perlindungan
  6. Trouble Shooting
  7. Sebab-sebab Kecelakaan dan Penangannnya
  8. System pengendalian dan pengoperasian aman
  9. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian.

Investasi
Rp. 6.500.000

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait