Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemnaker RI…
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
3. Work permit procedure
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
5. Prosedur Log Out – Tag Out
6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
MATERI PELATIHAN
Teori
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
6. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
7. Prosedur Log Out – Tag Out
8. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
9. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
10. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
11. Evaluasi
Praktek :
1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
1. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Investasi :
Rp 7.750.000,-