Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.

Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

Baca juga: Pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan BNSP

Aspek Legal K3 RS

 Rumah sakit merupakan tempat kerja dimana terdapat karyawan, orang sakit, pengunjung, alat medis dan non medis. Rumah sakit dibangun dilengkapi dengan peralatan yang dijalankan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk menjaga dan mencegah kebakaran serta persiapan dalam menghadapai bencana maupun kebakaran. 

Di Balik Rumah Sakit Indonesia :

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.

Dasar Hukum dan Pedoman :

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)

Sistem Manajemen K3-RS

Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan SM-K3 Rumah Sakit

Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tahap  Penerapan K3-RS
Tahap Persiapan
Susunan / Organisasi K3-RS

Susunan Unit K3-RS terdiri dari :

Baca juga:

Tugas Unit Organisasi K3-RS
Tahap Pelaksanaan Program K3-RS
  1. Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawanb ( prakerja, berkala, khusus )
  2. Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas
  3. Peningkatan kesehatan lingkungan
  4. Sanitasi lingkungan RS
  5. Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
  6. Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
  7. Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
  8. Pendidikan dan pelatihan K3
  9. Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
  10. Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
Indikator keberhasilan SM-K3RS
  1. Terlaksanakannya program K3-RS
  2. Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
Sumber Stres Di Rumah Sakit
Keadaan Darurat di RS

Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS. Jenisnya sebagai berikut:

Pemantauan Lingkungan Kerja
Untuk Karyawan 
Manajemen Resiko di RS
Tujuan Manajemen Resiko
Hazard VS Risk
Hazard di RS
Hazard Kecelakaan
Hazard penyakit infeksi
Hazard penyakit noninfeksi
Hirarki Manajemen Risiko

Sumber: nadzibillah.blogspot.co.id


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)