Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemenaker RI

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

 

SYARAT PESERTA TRAINING AUDITOR SMK3

  • Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
  • Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta
  • Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
  • Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
  • Foto berwarna 4×6 sebanyak 4 Lembar

 

METODE TRAINING AUDITOR SMK3

Penyampaian materi, studi kasus, diskusi dan presentasi dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

TUJUAN PROGRAM TRAINING AUDITOR SMK3

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  2. Menjadi Auditor Internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan Audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi Auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal AuditSMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt Audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

 

MATERI TRAINING AUDITOR SMK3

  1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Peraturan Perundangan K3
  3. Prinsip-Prinsip SMK3
  4. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  5. Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  6. Teknik Audit SMK3
  7. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  8. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  9. Badan Audit SMK3
  10. Instrumen Audit SMK3
  11. Laporan Audit SMK3

PERSYARATAN PESERTA

  • Peserta Harus Bersertifikasi Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemenaker RI
  • Fotocopy Sertifikat Ahli K3 Umum (3 Lembar)
  • Fotocopy Lisensi Ahli K3 Umum (3 Lembar)
  • Fotocopy SKP Ahli K3 Umum (3 Lembar)
  • Fotocopy Ijazah terakhir minimal pendidikan D3 (3 Lembar)
  • Pas Foto 2×3 : 5 Lembar (Background Merah)
  • Pas Foto 3×4 : 5 Lembar (Background Merah)
  • Pas Foto 4×6 : 5 Lembar (Background Merah)
  • Fotocopy KTP (3 Lembar)
  • Surat keterangan perusahaan
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik

 

DURASI PELATIHAN: 4 Hari Pelatihan

LOKASI PELATIHAN: Surabaya

 

CONTACT PERSON:

For Brochure Request, Form Registration and For More Information

ARDI
Call/WA: 0857 4675 4426
Email: [email protected]
Email: [email protected]

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait