Jenis Penyakit Akibat Kerja

Sering kita bicara tentang K3, namun pembicaraan dan pembahasan selama ini lebih banyak kepada keselamatan dan upaya pencegahan kecelakaan saja padahal kesehatan kerja amatlah penting untuk diperhatikan. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja dan setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul akibat hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Sampai kapan??

Berkaitan dengan Jamsostek, dalam tiap pertanyaan tentang penyakit akibat kerja yang diajukan dalam setiap sosialisasi Bimtek SMK3 Gapensi Jamsostek, maka selama 6 bulan berikutnya klaim dapat diajukan asalkan didukung data riwayat kesehatan dari pekerjaan sebelumnya. Menurut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993, hak atas jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir dapat diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Jenis penyakit apa saja yang tergolong Penyakit Akibat Kerja (PAK)?

Bagaimana menelusurinya?

Diagnosis penyakit akibat kerja dapat diketahui saat dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan harus segera dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 2×24 jam sesuai dengan KepMenakertrans No. 333 Tahun 1989. Perlu diketahui, data awal kesehatan sebelum bekerja harus dimiliki oleh perusahaan yang nantinya diikuti dengan data hasil pemeriksaan berkala.

Untuk menganalisis penyakit akibat kerja diperlukan data pendukung antara lain:

  1. Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum tenaga kerja dipekerjakan di perusahaan yang bersangkutan)
  2. Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan yang dilakukan  secara  periodik  selama  tenaga  kerja  bekerja  di perusahaan yang bersangkutan)
  3. Data  hasil  pemeriksaan  khusus  (pemeriksaan  dokter  yang merawat  tenaga  kerja  tentang  riwayat  penyakit  yang dideritanya)
  4. Data hasil pengujian lingkungan kerja oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Menakertrans
  5. Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum
  6. Riwayat pekerjaan tenaga kerja
  7. Riwayat kesehatan tenaga kerja
  8. Data medis/rekam medis tenaga kerja
  9. Analisis  hasil  pemeriksaan  lapangan  oleh  pengawas ketenagakerjaan atau pertimbangan medis dokter penasehat

Untuk membantu pemahaman Perusahaan hal K3, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:


Daftarkan diri Anda dalam Training Petugas Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):
Dapatkan Voucher Rp 200.000,- dengan melakukan pendaftaran H-2 Minggu Pelatihan.

Jakarta: 19 – 21 Juli 2017
Contact Person: Kartika | 0811-1797-484 | [email protected]

Surabaya: 21 – 23 Agustus 2017
Contact Person: Ardi | 0811-1798-354 | [email protected]

Untuk informasi seputar Konsultasi SMK3 atau Sertifikasi SMK3, silakan klik di sini