Sering kita bicara tentang K3, namun pembicaraan dan pembahasan selama ini lebih banyak kepada keselamatan dan upaya pencegahan kecelakaan saja padahal kesehatan kerja amatlah penting untuk diperhatikan. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja dan setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul akibat hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Sampai kapan??
Berkaitan dengan Jamsostek, dalam tiap pertanyaan tentang penyakit akibat kerja yang diajukan dalam setiap sosialisasi Bimtek SMK3 Gapensi Jamsostek, maka selama 6 bulan berikutnya klaim dapat diajukan asalkan didukung data riwayat kesehatan dari pekerjaan sebelumnya. Menurut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993, hak atas jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir dapat diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Jenis penyakit apa saja yang tergolong Penyakit Akibat Kerja (PAK)?
- Pneumokoniosis (silikosis, asbetosis, antrakosilikosis, dll)
- Penyakit paru dan saluran pernapasan (brokhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras
- Penyakit paru dan pernapasan oleh debu kapas, vlas, henep, dan sisal (bissinosis)
- Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal dalam proses pekerjaan
- Alveolitis allergika
- Penyakit yang disebabkan berilium atau persenyawaannya yang beracun
- Penyakit yang disebabkan oleh kadmium
- Penyakit yang disebabkan oleh mangan
- Penyakit yang disebabkan oleh arsen
- Penyakit yang disebabkan oleh raksa
- Penyakit yang disebabkan oleh timbal
- Penyakit yang disebabkan oleh flour
- Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfide
- Penyakit yang disebabkan oleh hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena
- Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat
- Penyakit yang disebakan oleh Alkohol, glikol, atau keton
- Penyakit yang disebakan oleh karbon monoksida
- Kelainan pendengaran akibat kebisingan
- Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik
- Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik
- Penyakit kulit (dermatosis)
- Kanker paru
- Penyakit infeksi oleh virus, bakteri, atau parasit
- Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau kelembaban tinggi
- Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat
Bagaimana menelusurinya?
Diagnosis penyakit akibat kerja dapat diketahui saat dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan harus segera dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 2×24 jam sesuai dengan KepMenakertrans No. 333 Tahun 1989. Perlu diketahui, data awal kesehatan sebelum bekerja harus dimiliki oleh perusahaan yang nantinya diikuti dengan data hasil pemeriksaan berkala.
Untuk menganalisis penyakit akibat kerja diperlukan data pendukung antara lain:
- Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum tenaga kerja dipekerjakan di perusahaan yang bersangkutan)
- Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan yang dilakukan secara periodik selama tenaga kerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan)
- Data hasil pemeriksaan khusus (pemeriksaan dokter yang merawat tenaga kerja tentang riwayat penyakit yang dideritanya)
- Data hasil pengujian lingkungan kerja oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Menakertrans
- Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum
- Riwayat pekerjaan tenaga kerja
- Riwayat kesehatan tenaga kerja
- Data medis/rekam medis tenaga kerja
- Analisis hasil pemeriksaan lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan atau pertimbangan medis dokter penasehat
Untuk membantu pemahaman Perusahaan hal K3, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:
Daftarkan diri Anda dalam Training Petugas Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):
Dapatkan Voucher Rp 200.000,- dengan melakukan pendaftaran H-2 Minggu Pelatihan.
Jakarta: 19 – 21 Juli 2017
Contact Person: Kartika | 0811-1797-484 | [email protected]
Surabaya: 21 – 23 Agustus 2017
Contact Person: Ardi | 0811-1798-354 | [email protected]
Untuk informasi seputar Konsultasi SMK3 atau Sertifikasi SMK3, silakan klik di sini