CNN Indonesia-BPJS: Penyakit Akibat Bekerja Telan Biaya Rp300 M per Tahun. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) mencatat penyakit akibat bekerja menghabiskan biaya sekitar Rp300 miliar per tahun. Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal menjelaskan angka tersebut dari asumsi lima pembiayaan penyakit yang sering terjadi akibat bekerja pada Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Penyakit akibat kerja itu nyeri punggung, carpal tunnel syndrom atau sering terasa kaku dan kesemutan di tangan, asma, dermatitis, dan tuli akibat kebisingan,” ujar Iqbal, dikutip dari Antara, Kamis (22/11)
Nyeri punggung bisa diakibatkan akibat terlalu lama duduk saat bekerja, carpal tunnel syndrom yang terkadang membuat nyeri di pergelangan tangan terjadi akibat penggunaan komputer. Sementara penyakit seperti asma, dermatitis yang menyebabkan luka di kulit, dan tuli karena kebisingan biasa terjadi pada pekerja yang bekerja di lingkungan pabrik atau industri.
Jika diakumulasikan selama empat tahun, pembiayaan penyakit akibat kerja mencapai Rp1,2 triliun. Iqbal menjelaskan seharusnya pembiayaan penyakit akibat kerja ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh BPJS Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan tersebut agar sesuai dengan tugas pokoknya.
Iqbal menyatakan sama halnya dengan kecelakan lalu lintas yang dialami masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Hal itu dilaksanakan guna mengefisiensi biaya dalam mengendalikan defisit BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia)
Berdasarkan pemberitaan tersebut kita dapat melihat klasifikasi kecelakaan kerja maupun penyakit yang disebabkan akibat kerja.
Menurut standar (Australian AS 1885, 1990) klasifikasi kecelakaan kerja adalah suatu proses atau keadaan yang mengakibatkan kejadian cidera atau penyakit akibat kerja. Ada banyak tujuan untuk mengetahui klasifikasi kejadian kecelakaan kerja, salah satunya adalah dasar untuk mengidentifikasi proses alami suatu kejadian seperti dimana kecelakaan terjadi, apa yang karyawan lakukan, dan apa peralatan atau material yang digunakan oleh karyawan. Penerapan kode-kode kecelakaan kerja akan sangat membantu proses investigasi dalam meginterpretasikan informasi-informasi yang tersebut diatas.
Ada banyak standar yang menjelaskan referensi tentang kode-kode kecelakaan kerja, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 tahun 1990. Berdasarkan standar tersebut, kode yang digunakan untuk mekanisme terjadinya cidera atau sakit akibat kerja dibagi sebagai berikut:
• Jatuh dari atas ketinggian
• Jatuh dari ketinggian yang sama
• Menabrak objek dengan bagian tubuh
• Terpajan oleh getaran mekanik
• Tertabrak oleh objek yang bergerak
• Terpajan oleh suara keras tiba-tiba
• Terpajan suara yang lama
• Terpajan tekanan yang bervariasi (lebih dari suara)
• Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah
• Otot tegang lainnya
• Kontak dengan listrik
• Kontak atau terpajan dengan dingin atau panas
• Terpajan radiasi
• Kontak tunggal dengan bahan kimia
• Kontak jangka panjang dengan
• Kontak lainnya dengan bahan kimia
• Kontak dengan, atau terpajan faktor biologi
• Terpajan faktor stress mental
• Longsor atau runtuh
• Kecelakaan kendaraan/Mobil
• Lain-lain dan mekanisme cidera berganda atau banyak
• Mekanisme cidera yang tidak spesifik
Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Penyakit Akibat Kerja (PAK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan resiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga, dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir penyakit akibat kerja adalah tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban yang terpapar penyakit akibat kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan memahami penyakit akibat kerja ini adalah untuk memperoleh informasi dan pengetahuan agar lebih mengerti tentang penyakit akibat kerja dan dapat mengurangi korban yang terpapar penyakit akibat kerja guna meningkatkan derajat kesehatan dan produktif kerja.
Sumber: Kecelakaan & penyakit akibat kerja – Badraningsih L., Enny Zuhny K