Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Dasar Hukum Training Ahli K3 Kebakaran :
- Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Training Ahli K3 Kebakaran adalah:
- Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) berlokasi di ISC Safety School.