Perancah (scaffolding) atau steger merupakan konstruksi pembantu pada pekerjaan bangunan gedung. Perancah dibuat apabila pekerjaan bangunan gedung sudah mencapai ketinggian 2 meter dan tidak dapat dijangkau oleh pekerja.
Perancah adalah work platform sementara. Berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER.01 / MEN / 1980 tentang Keselamatan & Kesehatan pada konstruksi bangunan; Menteri Tenaga Kerja dan SKB Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174 / Men / 1986 dan Pedoman No.104 / Kpts / 1986 dan Pelaksanaan Keselamatan selama kegiatan konstruksi situs, itu diperlukan untuk melakukan pelatihan bagi teknisi perancah/scaffolding. ISC Safety School member of Proxsis telah menyelenggarakan Public Training K3 Supervisi Perancah 21-25 Agustus 2017 Sertifikasi Kemenaker RI.