No Comments
Tags: Artikel

6 Kewajiban Pemimpin Perusahaan dalam Mitigasi Kebakaran

Pemimpin dalam suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, memiliki tanggung jawab atas lingkungan kerja dan keselamatan pekerja yang berada dalam lingkungan kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, seorang pemimpin wajib mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya, serta melakukan latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. Sebagai pemimpin perusahaan, kita harus mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita penuhi dalam pemenuhan perundangan yang berlaku. Namun, sebagai pekerja, kita juga wajib mengetahui apa hak kita dalam mendapatkan keamanan dari perusahaan tempat kita bekerja. Mari simak kewajiban dari pemimpin perusahaan dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja!

 

mitigasi kebakaran

 

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya di tempat kerja, meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
    kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan
    atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana termasuk ke dalam kewajiban pemimpin perusahaan, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penilaian risiko kebakaran atau biasa dikenal dengan fire risk assessment perlu dilakukan sebelum pemimpin perusahaan menetapkan pengendalian energi, penyediaan sarana penanggulan kebakaran dan sarana evaluasi yang akan disediakan oleh perusahaan.

 

Sementara buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran yang wajib dimiliki oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja, wajib memuat:

  1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

 

Setelah mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan, mari kita Bersama-sama mengawal pemenuhan perundangan yang berlaku di lingkungan kerja kita. Synergy Solusi sebagai salah satu Lembaga konsultasi dan pelatihan bidang K3 terbesar di Indonesia senantiasa berkomitmen dalam membantu perusahaan dalam proses pemenuhannya atas peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber: Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran

 

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait