No Comments
Tags: Artikel

Inilah Fungsi dan Tugas Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

training p2k3

 

Penerapan keselamatan kerja, higiene perusahaan, dan kesehatan kerja sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Untuk menunjang hal tersebut, maka perlu dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan. Pembentukan P2K3 dilakukan agar sebuah perusahaan memiliki tim yang bertanggung jawab dalam memastikan penerapan keselamatan, kebersihan, serta kesehatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan bahwa P2K3 merupakan badan pembantu serta wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Perlu diketahui, Sekretaris P2K3 wajib seorang ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan dan sudah ditunjuk oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Sementara itu, struktur organisasi P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha.

P2K3 juga mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut P2K3 menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.

Hasil olah data yang dilakukan ini membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja bahwa berbagai faktor bahaya di tempat kerja dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya. Faktor tersebut juga dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. Sehingga Alat pelindung diri bagi tenaga kerja harus diperhatikan termasuk cara penggunaan yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Data yang dikumpulkan dan diolah oleh P2K3 juga dapat membantu pengusaha atau pengurus dalam mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik, mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Disamping itu, pengembangan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, dan ergonomi juga perlu dilakukan oleh P2K3 untuk melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan terkait.

P2K3 juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan keselamatan kerja dalam pengembangan pelayanan kesehatan tenaga kerja. Untuk urusan mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, P2K3 melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan

Ahli K3 Utama

Hal terakhir yang perlu dilakukan oleh P2K3 adalah menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan, dan kesehatan kerja. Hal ini untuk membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi,dan gizi tenaga kerja.

 

Sumber :
http://komara.weebly.com/uploads/6/5/3/7/6537907/a_permenaker_04_1987_p2k3_serta_tata_cara_penunjukan_ahli_k3.pdf

5/5 - (1 vote)
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait