No Comments
Tags: Knowledges

Pengertian Hazard & Risk dalam DIS/ISO 45001

Pengertian Hazard & Risk dalam DIS/ISO 45001
Pengertian Hazard & Risk dalam DIS/ISO 45001

Sama halnya dengan OHSAS 18001, DIS/ISO 45001 juga memiliki fokus pada pemahaman bahaya (hazard) dan risiko (risk)  di Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa DIS/ISO 45001 akan menggantikan OHSAS 18001, sehingga penting bagi kita untuk memahami pengertian bahaya dan risiko dalam DIS/ISO 45001 beserta persyaratan yang mencakup tentangnya, dan apa yang membedakannya dengan persyaratan mengenai Bahaya & Risiko dalam OHSAS 18001.

 

Apa yang dimaksud dengan Hazard (Bahaya) di ISO / DIS 45001?

DIS/ISO 45001 mendefinisikan bahaya sebagai “sumber atau situasi yang berpotensi untuk menyebabkan cedera dan sakit” (klausul 3.19). Dengan kata lain, sifat / ciri / karakteristik dari proses produksi yang memiliki kemampuan untuk membahayakan individu? Misalnya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi, atau mesin yang memiliki titik pinch yang perlu dijaga untuk melindungi orang-orang yang menggunakannya. Bisa juga berupa posisi bekerja dalam kantor yang membutuhkan tindakan tertentu yang dari waktu ke waktu dapat menyebabkan cedera regangan berulang. Definisi bahaya pada DIS/ISO 45001 tidak berubah secara signifikan dibandingkan dengan standar  OHSAS 18001: 2007, sehingga bagi perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen K3 OHSAS 18001 tidak perlu ada perubahan definisi bahaya (hazard).

Apa yang dimaksud dengan Risiko ISO / DIS 45001?

Risiko didefinisikan sebagai “kombinasi dari kemungkinan terjadinya peristiwa yang berhubungan dengan cidera parah; atau sakit akibat kerja atau terpaparnya seseorang / alat pada suatu bahaya ” (klausul 3.21). Jadi, bahaya adalah sifat dari proses yang dapat merugikan individu, dan risiko adalah kemungkinan bahwa itu akan terjadi bersama dengan seberapa parah akibat yang akan diterima.

Jadi, jika Anda memiliki dua pekerjaan kantor yang membutuhkan gerakan berulang, tapi satu yang dilakukan setiap hari dan yang kedua dilakukan sebulan sekali, risiko akan lebih tinggi pada pekerjaan pertama. Demikian juga, jika Anda memiliki dua proses yang memerlukan penambahan bahan kimia dalamproses produksi, dengan proses pertama membutuhkan bahan kimia yang sangat berbahaya dan yang lainnya tidak, maka proses pertama akan memiliki risiko lebih tinggi.

Apa saja persyaratan untuk Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko dalam DIS/ISO 45001?

Pada DIS/ISO 45001, terkait persyaratan mengenai identifikasi bahaya dan penilaian tercantum dalam klausul 6.1.2 dan secara keseluruhan proses yang ada dalam klausul ini adalah sama seperti halnya persyaratan dalam OHSAS 18001.

Identifikasi bahaya pada klausul 6.1.2.1 dari DIS/ISO 45001 mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki proses yang secara proaktif mengidentifikasi bahaya yang timbul dari proses bisnis mereka. Identifikasi bahaya ini meliputi tentang:  kegiatan rutin dan non-rutin, situasi darurat, siapa saja orang yang terlibat, desain tempat kerja, perubahan organisasi, perubahan dalam pengetahuan tentang bahaya, insiden terakhir dan faktor-faktor sosial organisasi.

Penilaian risiko dalam klausul 6.1.2.2 mensyaratkan bahwa adanya penanganan risiko dari bahaya yang sudah diidentifikasi ditangani serta penanganan risiko yang berkaitan dengan Sistem Manajemen K3 dan proses produksi. Kriteria dalam klausul ini didefinisikan secara tersendiri oleh perusahaan masing-masing.

Salah satu poin penambahan dalam DIS/ISO 45001 yang tidak ada dalam OHSAS 18001 adalah klausul 6.1.2.3, yaitu identifikasi peluang dalam Sistem Manajemen K3, yang didalamnya membahas tentang kebutuhan untuk bertindak atas setiap peluang yang didapat dari identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan kegiatan lain dari perusahaan untuk meningkatkan atau memperbaiki implementasi Sistem Manajemen K3.

Source: https://isoindonesiacenter.com/pengertian-hazard-risk-dalam-disiso-45001/

Untuk membantu pemahaman Perusahaan hal K3, ISC Safety School Menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dengan keterangan sebagai berikut:


Daftarkan diri Anda dalam Training Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI berikut (Pasti Running):
Dapatkan Voucher Rp 200.000,- dengan melakukan pendaftaran H-2 Minggu Pelatihan.

Jakarta: 13 – 25 Februari 2017
Contact Person: Ateta | 0857-6234-5138 | [email protected]

Surabaya: 13 – 25 Maret 2017
Contact Person: Ardi | 0857-4675-4426 | [email protected]

Untuk informasi seputar Konsultasi dan Assessment K3, silakan klik di sini

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait