Memberikan pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada juru las (Welder) untuk dapat bekerja secara aman, efisien dan produktif Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Juru Las (Welder) untuk dapat menghasilkan pekerjaan las sesuai standar yang berlaku (Asme Code Sec. IX).
Memberikan Sertifikat Kompetensi (Welder Certificate) kepada Juru Las sesuai peraturan Keselamatan Kerja yang berlaku (Per.02/Men/1982, tentang Syarat–Syarat Kualifikasi Juru Las di tempat kerja). ISC Safety School-Synergy member of Proxsis menyelenggarakan Public Training Juru Las Kelas III berlokasi di Inodnesia Corproate Academy.