LATAR BELAKANG
Penggunaan gas dalam industri adalah hal yang umum untuk berbagai fungsi. Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan gas bumi dalam negeri, khususnya untuk industri. Alasannya sederhana, penggunaan gas bumi yang berasal dari dalam negeri dinilai jauh lebih efisien. Namun, penggunaan gas di industri juga disertai dengan risiko kebocoran gas yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Gas detektor adalah peralatan keselamatan dasar yang diperlukan untuk identifikasi adanya gas yang berbahaya di dalam area kerja. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
MANFAAT TRAINING
- Peserta dapat menerapkan K3 di tempat kerja
- Peserta mengenal dan menerapkan penggunaan APD di tempat kerja
- Peserta dapat menggunakan alat uji gas dan mampu melaporkannya
MATERI TRAINING
- IMG.KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
- IMG.KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- IMG.KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
- IMG.KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
METODE TRAINING
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Evaluasi
PESERTA TRAINING
- Manager
- Operator
DURASI TRAINING
3 (tiga) hari
BENEFIT
Sertifikat Cetak Resmi BNSP
Soft File Materi/Modul
Dibimbing untuk assessment
Tanya jawab langsung dengan trainer
Souvenir Exclusive Synergy Solusi
Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club
INVESTASI
Online: Rp6.500.000/Peserta
Offline – Jakarta: Rp8.500.000/Peserta
Inhouse Training (IHT): Hubungi Customer Representative kami di sini