Ingin menghindari kerumitan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLO? Simak informasi terbaru tentang prosedur penerbitan dan cara mendapatkan SLO dengan mudah dan cepat. Dalam artikel ini, kami akan mengulas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh SLO secara efektif dan efisien.”
Listrik merupakan sumber energi utama dalam operasional perusahaan yang perlu pengawasan ketat agar tidak memicu kecelakaan kerja. Semakin besar energi listrik yang digunakan maka pengawasan yang dilakukan juga akan semakin ketat.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pengelolaan, penggunaan dan pengawasan sumber daya listrik. Salah satunya dengan menerapkan SLO, atau Sertifikat Laik Operasi untuk menjamin instalasi listrik telah memenuhi standar berlaku.
Apa itu SLO?
SLO (Sertifikat Laik Operasi) Listrik merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini dibutuhkan untuk melakukan permohonan sambungan baru atau penambahan daya listrik.
Penerapan SLO ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan, yang mengatur mengenai penyediaan dan penggunaan tenaga listrik di Indonesia.
Baca juga : Apa Itu K3 dan Mengapa Itu Sangat Penting?
Prosedur Penerbitan SLO
SLO secara resmi diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Berikut prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk bisa mendapatkan SLO, yaitu :
1. Pendaftaran
Pendaftaran SLO bisa diakses secara daring melalui website slodjk.esdm.go.id pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
Dan Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik yang terdaftar atau melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).
Jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi yang berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran. Setelah itu pelanggan akan mendapatkan nomor agenda jika validasi pendaftaran berhasil.
2. Konfirmasi Biaya dan Jadwal
Lembaga Inspeksi Teknik yang dipilih oleh pelanggan akan menghubungi pelanggan sesuai dengan nomor agenda yang diperoleh. Lembaga tersebut akan memberikan informasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan.
3. Pemeriksaan dan Pengujian
Lembaga Inspeksi Teknik kemudian akan melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai dengan mata uji pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
4. Penertiban SLO
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian menyatakan laik operasi, maka Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan SLO dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Baca juga : Mengenal Dasar-Dasar dan Tujuan K3 Listrik
Syarat Pendaftaran SLO
Sebelum melakukan tahapan prosedur penerbitan SLO, pelanggan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, yaitu:
- Identitas pemilik instalasi.
- Lokasi instalasi.
- Jenis dan kapasitas instalasi.
- Gambar instalasi dan peralatan yang dipasan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pelanggan dapat cara Mendapatkan SLO listrik yang sah dan aman. Selain itu, pelanggan juga harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku untuk penggunaan listrik agar terhindar dari risiko kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Pada dasarnya SLO ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna listrik, serta menjaga ketertiban dalam penyediaan dan penggunaan tenaga listrik di Indonesia.