No Comments
Tags: Artikel

Upaya Penyelamatan Pekerja Dari Garis Terdepan

Upaya Penyelamatan Pekerja Dari Garis Terdepan

Mengarungi usia kemerdekaan ke-71 tahun, pembangunan infrastruktur tengah digiatkan di Indonesia. Sementara proyek infrastruktur bidang properti, transportasi dan penyediaan air bersih digiatkan, bangunan-bangunan baru lainnya juga terus dibangun. Selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, proyek-proyek tersebut juga ditujukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Tentu saja, selain menjanjikan banyak peluang, masifnya kegiatan konstruksi bangunan juga menghadirkan sejumlah tantangan.

Risiko vs Kesadaran

Dari perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perhatian terbesar jelas tertuju pada manajemen risiko dalam aktifitas konstruksi. Menurut Ditjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, sektor konstruksi adalah penyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi di Indonesia dibandingkan bidang-bidang lainnya. Dikabarkan sekitar 1.500 kecelakaan kerja terjadi di bidang konstruksi setiap tahunnya. Kurangnya pendidikan pekerja disebut sebanding dengan kesadaran K3 mereka (finance.detik.com, 18 Mei 2016).

Tantangan kian membayang jika mencermati potret lini depan kegiatan konstruksi di Indonesia saat ini. Garis depan proyek konstruksi banyak terdiri dari para pekerja musiman berusia produktif (sebagian bahkan masih sangat muda) dengan pendidikan relatif rendah. Umumnya, mereka adalah tumpuan ekonomi satu-satunya bagi keluarganya.  Selain menjanjikan produktifitas, pada saat yang sama kelompok ini juga berpotensi menjadi golongan yang berisiko mengalami kecelakaan kerja akibat kurangnya pemahaman akan K3.

Dikutip dari situs berita bisnis.com pada 21 Oktober 2015, dari 7,2 juta orang tenaga kerja yang terlibat dalam sektor konstruksi nasional, tercatat baru ada 109.000 tenaga ahli bersertifikat, 387.000 orang tenaga terampil dan 478 orang disetarakan dapat bekerja di kawasan ASEAN. Tak disebutkan tentang tingkat kualifikasi sekitar 6,5 juta pekerja yang lain, namun terdapat kemungkinan mereka belum termasuk sebagai tenaga terampil sehingga belum cukup cakap dalam mengenali risiko di tempat kerjanya.

Kondisi Tak Aman

Di sisi lain, proyek konstruksi sendiri pada hakikatnya memang pekerjaan berisiko tinggi. Pengoperasian mesin dan alat berat, paparan bahan kimia, terbatasnya fasilitas sanitasi, dan banyaknya penggunaan tenaga manusia adalah sumber risiko tak terpisahkan yang selalu ada di dalamnya. Dilaporkan setiap harinya di Indonesia terdapat kasus kecelakaan yang dialami para buruh dari setiap 100 ribu tenaga kerja, dan 30% di antaranya terjadi di sektor konstruksi (bpjsketenagakerjaan.go.id, 15 Juli 2015).

Salah satu risiko yang sering dijumpai kegiatan konstruksi adalah kondisi tak aman (unsafe condition). Bird  mendefinisikan unsafe condition sebagai kondisi anomali, yaitu keadaan yang bertentangan dengan standar. Serupa dengan perilaku tak aman (unsafe act), kondisi tak aman dapat mendorong terjadinya insiden yang mengakibatkan kerugian (Gunawan, 2013). Sebuah penelitian DuPont (1986) mengungkapkan bahwa 96% insiden disebabkan oleh perilaku tak aman dan sisanya disebabkan kondisi tak aman.

Berkaca pada data di atas, sekilas muncul anggapan bahwa kondisi tak aman bukanlah penyebab kecelakaan yang menonjol. Namun bila dicermati, kemunculan kondisi tak aman sebenarnya adalah pertanda bahwa ada penanganan risiko yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tak aman memberi isyarat betapa kecelakaan sedang mengintai, dan kerugian tengah menanti. Ia ibarat percik api kecil yang siap berkembang menjadi kebakaran hebat tanpa bisa diduga. Sangat mungkin, tingginya kecelakaan kerja di bidang konstruksi juga disebabkan oleh kegagalan membaca pertanda-pertanda di atas dengan tepat.

Pemakaian alat setengah rusak (karena kata si bos yang penting masih bisa berfungsi), minimnya rambu keselamatan, tata graha (housekeeping) yang buruk, ceceran bahan bakar atau lubang galian tanpa barikade adalah contoh kondisi tak aman yang sering dijumpai di proyek konstruksi, dan siap merenggut keselamatan pekerja. Oleh karena itu, tidak bisa tidak, kelompok pekerja di garis depanlah yang paling pertama harus dipastikan keselamatannya.

Menghilangkan Penyebab

Dulu, muncul anggapan bahwa kecelakaan merupakan akibat dari “kesalahan manusia” yang dilakukan pekerja di “garis depan”. Mengaitkan kecelakaan dengan “kesalahan manusia” seringkali menjadi penjelasan yang memuaskan dari sebuah kecelakaan dan sesuatu yang berada diluar kendali manajer. Namun seiring banyaknya kajian tentang faktor kesalahan manusia, pandangan ini tidak lagi dapat diterima oleh masyarakat luas. Kini, organisasi harus mengetahui bahwa mereka perlu memperhitungkan faktor manusia sebagai sebuah elemen terpisah yang mesti dikenali, dinilai dan ditangani secara efektif untuk mengendalikan risiko (Health and Safety Executive dalam Kletz, 2001).

Mengacu pada analisa di atas, sebuah organisasi dituntut berperan penting dalam mengendalikan risiko dari kegiatannya. Menurut model kecelakaan Bird, perilaku tak aman dan kondisi tak aman disebabkan oleh penyebab dasar (faktor manusia dan pekerjaan) dan kurangnya pengendalian manajemen. Untuk meniadakan perilaku dan kondisi tak aman, kedua penyebab di atas harus dihilangkan. Agar perbaikan terhadap kedua penyebab tersebut berjalan seiring, maka diperlukan, antara lain, komunikasi yang efektif.

Berangkat dari realita bahwa kebanyakan pekerja masih berpendidikan relatif rendah, maka pola dan cara komunikasi dengan pekerja harus dilakukan dengan tepat. Jika kurangnya pendidikan pekerja ditengarai turut memicu kecelakaan kerja, maka perlu dilihat, apakah induksi dasar-dasar K3 yang membumi dan aplikatif telah dilakukan? Bila motivasi pekerja dalam menerapkan K3 dirasa rendah, sudahkah umpan balik dari mereka diteliti? Sudahkah laporan pekerja tentang kondisi tak aman diapresiasi? Ataukah selama ini mereka hanya terus-terusan dituntut bekerja demi mengejar tanggal peresmian proyek yang kian mendekat?

Tentang pengendalian manajemen K3, sudahkah si bos memberi teladan yang nyata? Periksa pula, apakah program K3 untuk mencegah timbulnya kondisi tak aman mudah diikuti? Sudahkah regulasi K3 Pada Konstruksi Bangunan coba dipatuhi oleh perusahaan? Sudahkah sumber daya K3 yang memadai tersedia? Ataukah, pelaksana proyek merasa sudah memenuhi hak-hak keselamatan pekerjanya hanya lantaran sudah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) atau mendaftarkan pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Padahal, keduanya bukanlah solusi tepat guna untuk meniadakan kondisi tak aman.

Transformasi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mencatat, pada 2015 nilai pasar konstruksi nasional diperkirakan sebesar Rp 446 triliun, dan akan menembus Rp 1.000 triliun dalam lima tahun ke depan (beritasatu.com, 2 Desember 2015). Namun, peluang bisa terbuang percuma jika kecelakaan kerja membuat produktifitas pekerja menukik tajam.

Pekerja konstruksi Indonesia di garis depan adalah aset penting pembangunan nasional. Melalui komunikasi edukatif dan sistim reward and punishment yang sesuai, kita dapat membantu pekerja untuk bertransformasi dari kelompok berisiko menjadi kelompok sadar K3 yang bukan hanya produktif, namun juga berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Lewat introduksi dasar-dasar K3 yang mengena, kelak mereka paling tidak cukup mampu untuk mengidentifikasi kondisi tak aman di lingkungan kerjanya. Semoga!

*Artikel ini dibuat oleh Aryo Pancaka, salah satu pemenang Kompetisi Menulis Article Safety yang diselenggarakan Indonesia Safety Center

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait