FAQ K3 Listrik di Tempat Kerja

Dalam usahanya menerapkan K3 Listrik di tempat kerja dan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terkadang perusahaan mengalami kebingungan terutama dalam hal pemenuhan kompetensi personel K3 Listrik. Mari kita simak beberapa pertanyaan yang kerap muncul terkait personel K3 Listrik:

1. Peraturan apa yang mengatur K3 Listrik di tempat kerja?

Jawab: terdapat beberapa peraturan yang secara spesifik mengatur K3 Listrik di tempat kerja, beberapa di antaranya:

  1. Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di tempat Kerja
  2. Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015
  3. KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik
  4. Kepdirjen no. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 listrik

2. Apakah setiap perusahaan wajib memiliki Ahli dan Teknisi K3 Listrik?

Jawab: Berdasarkan Permenaker No 12 tahun 2015 pasal 7, perusahaan yang memiliki pembangkit listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang listrik.

Sementara perusahaan yang memanfaatkan listrik dan melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan listrik harus memiliki Teknisi K3 Listrik.

3. Apa Perbedaan Teknisi dan Ahli K3 Listrik?

Jawab: Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, terdapat beberapa kegiatan yang harus dilakukan dalam usaha mengimplementasikan K3 Listrik di tempat kerja, kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab dari seorang Ahli dan Teknisi K3 Listrik. Perbedaan pada keduanya adalah kegiatan yang dilakukannya dalam usaha mengamankan lingkungan kerja dari bahaya listrik.

Kegiatan perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh pada perusahaan atau AK3 Listrik pada PJK3.

Sementara kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik merupakan tugas dan tanggung jawab dari  pada perusahaan atau Teknisi K3 listrik pada PJK3.

4. Berapa durasi pelatihan yang harus diikuti oleh peserta untuk mendapatkan sertifikat personel K3 Listrik?

Jawab: Pelatihan untuk menjadi seorang Teknisi K3 Listrik dilakukan selama 6 hari, sementara pelatihan untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik dilakukan selama 17 hari

5. Mengapa pelatihan Ahli K3 Listrik lama sekali durasinya?

Jawab: Sesuai dengan KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik, seluruh kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab seorang Ahli K3 Listrik membutuhkan waktu pembelajaran yang cukup Panjang. Selain itu, peserta akan dipandu secara langsung oleh trainer berkompeten untuk melakukan praktik langsung untuk menganalisa instalasi kelistrikan yang ada di perusahaannya masing-masing.

Synergy Solusi member of Proxsis Group melalui ISC Safety School menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik guna membantu perusahaan dalam memenuhi perundangan yang berlaku di Indonesia dan mengimplementasikan K3 Listrik di perusahaan. Informasi lebih lanjut klik di sini.

 

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait