No Comments
Tags: Artikel, K3 Listrik

Tugas dan Tanggung Jawab Personel K3 Listrik

Pengimplementasian K3 listrik di tempat kerja merupakan salah satu hal paling penting untuk melindungi seluruh aset perusahaan baik materi maupun karyawan. Pada proses pengimplementasiannya, K3 Listrik tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan saja, namun juga melibatkan pihak lain, seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan PJK3. PJK3 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

Setelah kita mengetahui ruang lingkup dari persyaratan yang diwajibkan dalam K3 Listrik, seperti perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, kini saatnya kita mengetahui tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing personel yang bertanggung jawab. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015, personel yang bertanggung jawab atas pengimplementasian K3 Listrik di perusahaan adalah teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab dari kedua penanggung jawab tersebut?

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kegiatan perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 (AK3) Listrik pada perusahaan atau AK3 Listrik pada PJK3.

Sementara kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik merupakan tugas dan tanggung jawab dari Teknisi K3 Listrik pada perusahaan atau Teknisi K3 listrik pada PJK3.

Seorang Ahli maupun Teknisi K3 Listrik yang memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan K3 Listrik ini memiliki risiko untuk terpapar lebih banyak bahaya karena pekerjaan yang melibatkan peralatan tenaga listrik.

Perhatian khusus pada bahaya kelistrikan selama mereka bekerja pada rangkaian listrik adalah hal mutlak yang harus diberikan oleh perusahaan karena kontak dengan tegangan listrik dapat menyebabkan arus mengalir ke seluruh tubuh, mengakibatkan sengatan listrik dan luka bakar hingga mengakibatkan cedera serius atau bahkan kematian.

Pemberian alat pelindung diri, pengamanan lingkungan kerja hingga pembekalan ilmu pengetahuan melalui pelatihan wajib diberikan oleh perusahaan agar seorang Ahli dan Teknisi K3 Listrik dapat memiliki lingkungan kerja yang manan dan kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang mengatur tentang kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh personel K3 Listrik. Kompetensi ini dapat dimiliki oleh personel melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh PJK3 yang telah ditunjuk oleh Kemnaker RI secara resmi. Personel akan mendapatkan bukti bahwa dirinya kompeten melalui sertifikat yang didapat oleh mereka setelah mereka menyelesaikan pelatihan dan dinyatakan lulus melalui ujian yang disesuaikan.

Synergy Solusi member of Proxsis Group sebagai salah satu PJK3 resmi yang ditunjuk oleh Kemnaker RI menyelenggarakan pelatihan K3 Listrik, baik Ahli K3 Listrik maupun Teknisi K3 Listrik. Informasi lebih lanjut silahkan klik di sini.

 

 

Rate this post
Anda Mungkin Juga Suka:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Terkait