LATAR BELAKANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu dibutuhkan tenaga-tenaga K3 yang professional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan.
Untuk memenuhi tuntutan pasar global, diperlukan standar kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri.
TUJUAN TRAINING
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan safety inspector yang dapat:
- Menerapkan peraturan dan perundangan K3
- Menerapkan K3 di tempat kerja
- Menggunakan Alat Pelindung Diri
- Melakukan inspeksi K3
- Mengoperasikan alat uji gas
- Mengoperasikan sound level meter
MATERI TRAINING
Sertifikasi Safety Inspector berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- 060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
- 060018.002.02 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- 060018.005.02 Menggunakan Alat Pelindung Diri
- 060018.016.02 Melakukan inspeksi K3
- 060018.009.02 Mengoperasikan alat uji gas
- 060018.010.02 Mengoperasikan sound level meter
METODE TRAINING
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Evaluasi
DURASI TRAINING
3 (tiga) hari
BENEFIT
Sertifikat Cetak Resmi BNSP
Soft File Materi/Modul
Dibimbing untuk assessment
Tanya jawab langsung dengan trainer
Souvenir Exclusive Synergy Solusi
Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club
INVESTASI
Online: Rp6.500.000/Peserta
Offline – Jakarta: Rp8.500.000/Peserta
Inhouse Training (IHT): Hubungi Customer Representative kami di sini